Jogja – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan Dimulai Sejak Akhir Juni
Menurut keterangan dari Kejati DIY, penyidikan kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan bandwidth internet pada tahun 2022-2024 dan sewa colocation Data Recovery Center (DRC) tahun 2023-2025 di Diskominfo Sleman. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Kepala Kejati DIY pada tanggal 30 Juni 2025.
Proyek pengadaan bandwidth ini menggunakan anggaran dari APBD Sleman, dengan alokasi dana sebesar Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta masing-masing sekitar Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kejati DIY menduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC tersebut.
20 Saksi Telah Dimintai Keterangan
Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk dari pihak swasta. Diduga keras terdapat pelanggaran terhadap pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksi yang diperiksa berasal dari Diskominfo Sleman dan penyedia layanan internet (ISP), seperti PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Penggeledahan Kantor Diskominfo Sleman
Kejati DIY juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait kasus ini berhasil disita.
Sebanyak 34 dokumen disita, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, dan ruang Bendahara. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 4 jam.
Bupati Sleman Siap Bekerja Sama
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati DIY. Ia telah menginstruksikan kepada Kepala Diskominfo Sleman untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pihak kejaksaan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan.
Bupati Sleman juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan oleh penyidik.