KPK Ungkap Modus Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Sitaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menyembunyikan kepemilikan kendaraan yang disita KPK dengan menggunakan nama pegawainya. KPK menemukan bahwa lebih dari satu kendaraan yang kepemilikannya dialihkan atas nama orang lain.

"Beberapa kendaraan itu diatasnamakan pegawainya," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan, KPK saat ini tengah mendalami temuan ini sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. "Kenapa RK belum diperiksa? Kami sedang mendalami kepemilikan kendaraan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah kendaraan.

Hingga 26 Juli, tercatat Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini selama 138 hari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Scroll to Top