Aktris Kimberly Ryder memilih jalur hukum untuk menuntaskan masalah pembagian harta gono-gini dengan mantan suaminya, Edward Akbar. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi perselisihan di masa depan.
Kimberly, didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, mengunjungi kantor notaris Rosida Rajagukguk guna merancang akta kesepakatan damai. Akta ini mencakup perjanjian pembagian aset seperti rumah dan mobil.
"Kami membuat akta dan perjanjian terkait mobil, rumah, serta hal lainnya agar lebih kuat secara hukum," ujar Machi Ahmad di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025).
Machi Ahmad menekankan pentingnya dokumen tertulis untuk memastikan kesepakatan yang telah tercapai tidak memicu masalah di kemudian hari. "Supaya jelas dan memiliki kekuatan hukum, maka kami buat akta," tegasnya.
Salah satu poin krusial dalam perjanjian ini adalah rumah yang berlokasi di Bali. Kepemilikan properti tersebut akan dialihkan kepada Kimberly Ryder karena statusnya sebagai Warga Negara Asing (WNA). Proses balik nama pun secara detail dicantumkan dalam perjanjian.
"Ke depan, rumah di Bali akan dibalik nama atas nama Ibu Kimberly, mengingat status kewarganegaraannya," jelas Machi Ahmad.
Edward Akbar turut hadir dalam penandatanganan dokumen bersama tim kuasa hukumnya. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya damai pasca perceraian mereka, terutama terkait permasalahan kepemilikan mobil yang sempat mencuat.