Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Mencuat

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun 2023–2025.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY pada 30 Juni 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Juli 2025 dan Izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Dalam proses pengusutan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk pihak internal Diskominfo Sleman dan sejumlah penyedia layanan internet (ISP) seperti PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan dan Kasi Pengendalian Operasi ini menyasar beberapa ruangan, antara lain Ruang Kepala Bidang Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan ruangan lain yang terkait dengan proyek pengadaan. Tim penyidik berhasil menyita 34 dokumen penting yang dinilai berkaitan dengan pengadaan internet, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran, dan berkas lain yang menguatkan dugaan korupsi.

Kejati DIY menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat, denda miliaran rupiah, dan penyitaan aset.

Kejati DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Pendalaman kasus terus dilakukan dengan menelusuri aliran dana dan proses pengadaan. Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Pegiat antikorupsi di Yogyakarta menanggapi serius dugaan korupsi ini, meminta Kejati DIY mengusut tuntas perkara ini. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap anggaran digital dan infrastruktur teknologi informasi, serta penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.

Scroll to Top