Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Putusan dibacakan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dengan ketua majelis hakim Rios Rahmanto. Selain pidana penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.
Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yaitu terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan independensi KPU. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan KPK terkait kasus Harun Masiku. Dakwaan terkait Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dakwaan JPU KPK yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku, seorang mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta, dengan tujuan agar Wahyu membantu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.