Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Riau. Empat perusahaan dan satu pabrik kelapa sawit disegel sebagai bentuk sanksi atas kelalaian dan pelanggaran terkait karhutla.
Menurut keterangan resmi, penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. KLH mendeteksi sejumlah titik api (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini segera ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional.
Perusahaan yang disegel adalah pemegang izin konsesi perkebunan sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:
- PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Selain itu, pabrik kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa juga tak luput dari sanksi. Pabrik ini terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Investigasi lapangan mengungkapkan bahwa cerobong pabrik mengeluarkan emisi yang mencemari udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir. Akibatnya, seluruh kegiatan operasional pabrik dihentikan sementara waktu.
KLH menyatakan bahwa empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel. Sementara itu, satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif dan penghentian kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan tim KLH terus mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum selanjutnya. KLH menegaskan akan menggunakan semua instrumen hukum yang ada, baik pidana, perdata, maupun administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
KLH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak musim kemarau. Upaya mitigasi, seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, dan patroli terpadu, harus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten. KLH tidak akan menolerir kebakaran lahan oleh korporasi dan akan melakukan penegakan hukum secara tegas.