Heboh Beras Oplosan Bikin Rak Ritel Modern Kosong Melompong!

Jakarta – Geger beras oplosan yang mencuat belakangan ini berdampak signifikan pada ketersediaan beras di ritel modern. Pantauan di sejumlah minimarket di wilayah Ciputat hingga Pamulang, Tangerang Selatan menunjukkan rak beras kini minim pilihan.

Di Alfamidi Serua, Ciputat, hanya dua merek beras yang terlihat, yakni Raja dan Topi Koki. Menurut petugas toko, sejumlah merek beras telah ditarik oleh distributor sejak beberapa hari terakhir. Merek seperti Sania dan Sentra Ramos dilaporkan sudah tidak tersedia.

Kondisi serupa juga terjadi di Alfamart Ciater. Pilihan beras terbatas pada merek Raja, Raja Platinum, dan Topi Koki. Petugas toko mengindikasikan bahwa merek lain kemungkinan tidak akan kembali tersedia.

Indomaret di kawasan Ciater juga mengalami hal serupa, namun dengan merek yang berbeda. Hanya beras merek Indomaret, yaitu Beras Pandan Wangi produksi PB Sidang Asih dan Beras Premium produksi PT Unifood Candi Indonesia yang masih dijual. Petugas Indomaret menyatakan bahwa merek lain telah ditarik dan belum diketahui kapan akan tersedia kembali.

Ironisnya, pemerintah sebenarnya tidak menginstruksikan penarikan beras dari ritel. Pemerintah hanya meminta produsen menurunkan harga jual sebagai efek jera atas pelanggaran mutu, kualitas, atau praktik pengoplosan beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan agar produsen tidak membohongi masyarakat terkait kualitas beras yang dipasarkan. Ia juga menyebutkan bahwa sudah ada belasan perusahaan yang diperiksa terkait kasus ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap beras oplosan dan menyita ratusan ton beras sebagai barang bukti. Tiga produsen dengan merek Sania (PT Padi Indonesia Maju), Sentra Ramos (PT Food Station), dan Jelita serta Anak Kembar (Toko Sentra Raya) disebut telah melanggar aturan.

Meskipun kasus ini telah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pelaku pengoplosan beras terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Scroll to Top