Vonis Bebas Hasto, Mantan Penyidik KPK Ungkap Kejanggalan Upaya Penghalangan Kasus Harun Masiku

Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Namun, mantan penyidik KPK, Rizka Anungnata, membeberkan fakta yang berbeda. Menurutnya, peran Hasto dalam upaya menggagalkan penangkapan Harun Masiku sudah dimulai sejak tahap penyelidikan.

Rizka, yang diberhentikan dari KPK karena tidak lolos TWK, menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Hasto aktif dalam menggagalkan pencarian Harun Masiku, bahkan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik KPK saat itu telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto.

"Upaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh Harun Masiku kabur, itu adalah rangkaian awal dari tindakan merintangi penyidikan," tegas Rizka.

Ia merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor yang mencakup tiga klausul: mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses hukum. Rizka berpendapat, tindakan Hasto seperti memerintahkan perendaman ponsel dan menyuruh Harun melarikan diri, memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

"Jika tindakan Hasto di awal proses penyidikan ini tidak dianggap melawan hukum, lalu apa sebutan yang tepat untuk tindakannya menyuruh merendam HP, menghilangkan HP, dan menyuruh HM melarikan diri? Apakah itu perbuatan yang dibenarkan?" tanya Rizka.

Rizka mendesak KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku, terlepas dari vonis bebas Hasto. Penangkapan Harun Masiku, menurutnya, akan memperjelas peran Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan.

"KPK sebaiknya mengusut tuntas semua pihak yang terkait, terutama menemukan Harun Masiku. Dari sana, kasus ini bisa berkembang ke dugaan perkara yang lebih besar. Mengapa Harun Masiku begitu mati-matian dilindungi agar tidak diproses?"

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, juga menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis bebas Hasto. Ia menilai, KPK harus melawan putusan yang menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan.

"Khusus untuk obstruction of justice, KPK harus banding," tegas Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan kepada pihak yang mengganggu proses perkara, bahkan sejak tahap penyelidikan yang akan berlanjut ke penyidikan.

"Setiap upaya menghalangi proses penegakan hukum untuk naik ke penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Bukan hanya saat proses penyidikan, tetapi juga saat penyelidikan karena upaya mengumpulkan bukti," paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus Harun Masiku tidak terpenuhi. Hakim beralasan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku tetap berjalan dan ponsel yang dituduh direndam ternyata masih ada dan disita oleh KPK. Hakim juga menyoroti perbedaan waktu antara perbuatan Hasto (8 Januari) dan dimulainya penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK (9 Januari 2020).

Scroll to Top