KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini dikonfirmasi oleh pejabat berwenang di KPK.

Investigasi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Tim penyidik KPK sedang meneliti pengadaan berbagai perangkat keras dan pendukungnya, termasuk laptop Chromebook, penyimpanan data (Google Cloud), dan juga paket data internet gratis yang digunakan untuk mengaktifkan Chromebook tersebut.

Program bantuan kuota internet gratis ini digulirkan Kemendikbudristek sebagai upaya mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring selama masa pandemi COVID-19. Penyaluran tahap pertama dimulai pada 22-24 September 2020.

Besaran kuota yang diberikan bervariasi, tergantung jenjang pendidikan:

  • Peserta didik PAUD: 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar)
  • Peserta didik pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan (5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar)
  • Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah: 42 GB per bulan (5 GB kuota umum, 37 GB kuota belajar)
  • Mahasiswa dan dosen: 50 GB per bulan (5 GB kuota umum, 45 GB kuota belajar)

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam implementasi Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Scroll to Top