Pasca penutupan gudang CV Sentoso Seal pada hari Selasa, 22 April 2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berjanji untuk mengupayakan pengembalian ijazah milik para karyawan yang masih ditahan oleh perusahaan.
Eri Cahyadi menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak terkait laporan dugaan penahanan ijazah yang diadukan oleh para pekerja. "Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk mengupayakan pengembalian ijazah-ijazah tersebut," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pengembalian ijazah karyawan dan menegaskan komitmennya untuk membantu mereka. "Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para karyawan yang menjadi korban. Karena ini terjadi di Surabaya, dan ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar pekerjaan," ujarnya.
Sehubungan dengan penutupan gudang, CV Sentoso Seal diharuskan untuk mengurus kembali perizinan yang diperlukan jika ingin melanjutkan operasional. Wali Kota menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Jika perusahaan tidak memiliki izin, mereka dapat mengurus kembali kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, TDG dapat diterbitkan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai somasi yang dilayangkan oleh pengacara para karyawan kepada CV Sentoso Seal.
"Sampai saat ini, kuasa hukum dari karyawan telah mengirimkan somasi ke CV Sentoso Seal. Itu perkembangan terbarunya," ungkap Kapolres. Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada laporan polisi yang dibuat, dan langkah awal yang diambil adalah mengirimkan somasi.