Kopdeskel Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar!

Kabar gembira bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih! Kini, mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha dengan fasilitas pinjaman hingga Rp 3 miliar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

Pinjaman dari Bank Pemerintah untuk Kemajuan Desa

PMK ini membuka jalan bagi bank pemerintah atau bank BUMN untuk memberikan pembiayaan kepada Kopdeskel Merah Putih dalam bentuk pinjaman. Namun, ada satu syarat penting: pengajuan pinjaman harus disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala Desa, berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/desa. Persetujuan ini mencakup pula izin penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk mendukung pembayaran kembali pinjaman.

Untuk Apa Saja Pinjaman Ini Bisa Digunakan?

Dana pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha yang mendukung kemajuan desa, seperti:

  • Operasional kantor koperasi
  • Pengadaan sembilan bahan pokok
  • Usaha simpan pinjam
  • Klinik Desa/Kelurahan
  • Apotek Desa/Kelurahan
  • Pergudangan (cold storage)
  • Logistik Desa/Kelurahan

Tentu saja, pemanfaatan dana pinjaman ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing Desa/Kelurahan, serta memperhatikan lembaga ekonomi yang sudah ada.

Detail Skema Pinjaman yang Perlu Diketahui

Berikut adalah rincian skema pinjaman yang perlu diperhatikan:

  • Plafon Pinjaman: Maksimal Rp 3 miliar per Kopdeskel Merah Putih.
  • Suku Bunga: 6% per tahun.
  • Jangka Waktu: Maksimal 72 bulan.
  • Masa Tenggang: 6 hingga 8 bulan.
  • Pembayaran Angsuran: Bulanan.
  • Belanja Operasional: Plafon pinjaman untuk Belanja Operasional maksimal Rp500.000.000,00.

Syarat Agar Kopdeskel Bisa Mendapatkan Pinjaman

Kopdeskel Merah Putih yang ingin mengajukan pinjaman harus memenuhi kriteria minimal berikut:

  • Berbadan hukum koperasi.
  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki proposal bisnis yang memuat anggaran biaya, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman.

Bank juga berhak menambahkan kriteria lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman?

Proses pengajuan pinjaman melibatkan beberapa langkah:

  1. Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih mengajukan usulan pinjaman kepada bank.
  2. Usulan pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota (untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih) atau kepala Desa (untuk Kopdes Merah Putih).
  3. Usulan pinjaman harus disertai dengan proposal rencana bisnis.

Besaran pinjaman yang disetujui akan disesuaikan dengan rata-rata Dana Desa yang diterima dalam tiga tahun terakhir. Namun, Kopdeskel dapat mengajukan penambahan pinjaman jika total plafon belum mencapai batas maksimal.

Solusi Jika Dana Kopdeskel Tidak Cukup untuk Membayar Angsuran

Jika Kopdeskel mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, bank akan mengajukan permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan tersebut. Dana ini akan bersumber dari Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP).

Scroll to Top