PPATK Bekukan Sementara Transaksi Rekening Dormant: Lindungi Dana Masyarakat dari Kejahatan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant atau tidak aktif. Keputusan ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan.

Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Jangka waktu ini bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan tanpa transaksi.

Meskipun tergolong tidak aktif, PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti jual beli rekening dan pencucian uang. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK berwenang melakukan penghentian sementara transaksi untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

Dana Nasabah Tetap Aman

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena PPATK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pembekuan sementara transaksi ini justru bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan terkait keberadaan rekening yang masih aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.

Penyalahgunaan Rekening Meningkat

Analisis PPATK menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening. Pada tahun 2024, terdeteksi lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening orang lain juga seringkali dimanfaatkan sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah rekening dormant yang dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, PPATK mengambil tindakan preventif dengan membekukan sementara transaksi pada rekening-rekening yang berdasarkan data perbankan telah dinyatakan dormant.

Cara Reaktivasi Rekening

Nasabah yang rekeningnya terkena pembekuan sementara tidak perlu panik. Rekening dormant masih dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang bank masing-masing. Nasabah perlu memenuhi prosedur reaktivasi yang dipersyaratkan oleh pihak bank. Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses reaktivasi.

Scroll to Top