KPK Luruskan Isu Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan dalam Kasus Bank BJB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pemberitaan terkait Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

KPK menegaskan bahwa kendaraan yang ditemukan di kediaman Ridwan Kamil bukan atas nama yang bersangkutan, melainkan atas nama ajudannya.

"Barang yang disita, khususnya motor, dari bukti kepemilikannya, STNK dan BPKB, bukan atas nama Ridwan Kamil. Itu atas nama orang lain, yaitu ajudannya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai keterkaitan kendaraan tersebut dengan kasus Bank BJB. KPK menepis anggapan bahwa Ridwan Kamil sengaja menyembunyikan kepemilikan kendaraan tersebut.

"Kami sedang menelusuri posisi kendaraan tersebut sebenarnya seperti apa," lanjutnya.

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK masih mengatur jadwal untuk pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya belum ditahan, namun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yakni Antedja Muliatama, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi tindakan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Scroll to Top