Kisruh Meikarta Berlanjut: Pengembang Janji Selesaikan Serah Terima Unit

Polemik megaproyek Meikarta kembali mencuat dengan kerugian konsumen yang disebut mencapai Rp6,8 miliar. PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) angkat bicara mengenai penyelesaian serah terima unit atau opsi pengembalian dana.

Menurut Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian, anak perusahaannya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pengembang Meikarta, telah memulai proses serah terima unit apartemen yang telah rampung dibangun. Hingga Maret 2025, lebih dari 60% unit sudah selesai dibangun, dengan progres pembangunan secara keseluruhan melampaui 75%.

"MSU berkomitmen untuk menuntaskan semua kewajiban pembangunan dan serah terima unit, sesuai dengan ketentuan dalam putusan homologasi yang berkekuatan hukum tetap," ujar Peter.

MSU saat ini tengah menyelesaikan pembangunan unit-unit lainnya, dan tetap berpegang pada komitmen untuk melaksanakan serah terima kepada konsumen sesuai dengan putusan homologasi.

Peter merinci bahwa sekitar 7.000 unit apartemen akan diserahterimakan secara bertahap sesuai putusan homologasi hingga Juli 2027. Informasi terkait estimasi nilai kewajiban yang masih tertunggak akan terus diperbarui dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang ditetapkan dalam putusan homologasi.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memediasi antara Lippo dan para pembeli apartemen Meikarta. PKP meminta Lippo bertanggung jawab untuk mengembalikan uang konsumen, baik dalam bentuk tunai maupun unit apartemen.

Kementerian PKP telah melakukan validasi data konsumen Meikarta pada 10 April 2025. Terdapat sekitar 35 orang konsumen dengan kerugian sekitar Rp6,8 miliar yang harus dikembalikan.

Scroll to Top