Pelonggaran TKDN: Kunci Tarik Investasi dan Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia?

Jakarta – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi sorotan dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Presiden AS, Donald Trump, menekankan kebebasan perusahaan dan produk AS dari kewajiban TKDN. Sebuah langkah yang dinilai Pemerintah Indonesia justru berpotensi membanjiri investasi.

Menurut ahli dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, selama ini TKDN yang terlalu ketat menjadi penghambat investasi dan perdagangan. Investor cenderung menginginkan regulasi TKDN yang lebih fleksibel.

"TKDN yang terlalu kaku menghambat partisipasi Indonesia dalam rantai nilai global. Kita tertinggal dalam backward participation karena TKDN terlalu tinggi, yang akhirnya membuat produk akhir kurang kompetitif," jelas Fithra.

Ia menyoroti bahwa produk Indonesia seringkali kalah bersaing dengan produk dari China dan Vietnam, yang menerapkan TKDN yang lebih rendah. Hal ini memungkinkan mereka mengakses input produksi dengan biaya yang lebih murah. Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pelonggaran regulasi atau deregulasi untuk mengatasi inefisiensi.

Fithra menambahkan, pelonggaran TKDN, dengan catatan berlaku untuk semua produk (baik setengah jadi maupun jadi), berpotensi meningkatkan investasi secara signifikan. Prinsip non-diskriminasi menjadi kunci.

"Yang terpenting adalah non-discriminatory. Kita tidak hanya bicara barang setengah jadi, tapi juga barang jadi. Barang setengah jadi mendapatkan input dari mana? Ada yang dari luar negeri juga, kan? Jika dipaksakan terlalu tinggi, biaya produksi akan melonjak," pungkas Fithra.

Scroll to Top