Investasi Apple di Indonesia Tetap Berjalan, Reformasi TKDN Segera Diumumkan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan investasi Apple di Indonesia tetap berjalan sesuai rencana. Hal ini menjadi perhatian publik setelah kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), serta permintaan AS untuk merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Raksasa teknologi asal Amerika tersebut telah membeli lahan di Batam untuk pembangunan pabrik AirTag. Kemenperin menegaskan bahwa proyek ini terus berlanjut tanpa hambatan.

Pemerintah juga berencana melakukan reformasi terhadap kebijakan TKDN. Peraturan Menteri Perindustrian baru akan segera diluncurkan untuk memperbarui kerangka kerja TKDN yang ada.

Perubahan ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan AS. Sebelumnya, AS meminta Indonesia untuk menghilangkan hambatan non-tarif ekspor sebagai bagian dari kesepakatan dagang yang menurunkan tarif impor menjadi 19%. AS secara khusus meminta penghapusan ketentuan TKDN untuk perusahaan dan produk asal AS. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa tidak semua produk AS akan dibebaskan dari kewajiban TKDN.

Reformasi TKDN akan berlaku secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada produk-produk AS. Penerapan aturan yang diskriminatif terhadap negara tertentu akan dihindari.

Saat ini, pembahasan mengenai pembebasan TKDN di sektor-sektor tertentu masih berlangsung di internal Kemenperin. Detail lebih lanjut mengenai waktu penerbitan aturan baru tersebut belum dapat dipastikan. Menteri Perindustrian dan jajaran Eselon I Kemenperin terus melakukan diskusi intensif mengenai reformasi TKDN.

Pentingnya TKDN adalah untuk melindungi daya saing produk lokal dari gempuran barang impor. Dengan menetapkan batasan minimal penggunaan bahan baku dalam negeri, TKDN diharapkan dapat meningkatkan penyerapan dan pengolahan bahan baku lokal menjadi barang jadi.

Scroll to Top