Kabupaten Ponorogo tengah berbenah dalam menertibkan keberadaan penyedia layanan internet (ISP). Dari 31 ISP yang beroperasi, ironisnya hanya satu yang memiliki izin resmi pemanfaatan aset daerah. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Ponorogo menekankan pentingnya legalitas operasional bagi ISP. Izin ini krusial demi menjaga ketertiban infrastruktur dan mencegah konflik yang mungkin timbul antara penyedia, pemerintah, dan masyarakat.
Saat ini, baru satu ISP yang memegang izin resmi, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengurusan. Sisanya, sejumlah 27 ISP, teridentifikasi belum mengurus izin sama sekali. Padahal, setiap ISP wajib memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh ISP untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. Langkah ini penting untuk melindungi kepentingan bersama dan menciptakan iklim operasional yang tertib dan sesuai aturan.
Namun, peringatan ini bukan tanpa batas waktu. Jika ISP tetap mengabaikan kewajiban perizinan, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Langkah yang disiapkan adalah menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pemotongan kabel yang terpasang secara ilegal dan semrawut. Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ISP yang membandel dan tidak menghormati aturan yang berlaku.