Modal Koperasi Desa Merah Putih Tak Sentuh Dana Masyarakat, Pemerintah Siapkan Rp 400 Triliun dari APBN

Pemerintah memastikan pendanaan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengganggu likuiditas perbankan, atau dengan kata lain, tidak akan mengambil dana masyarakat yang disimpan di bank. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa modal untuk Kopdes Merah Putih telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber pendanaan ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2024 yang mencapai Rp 457,5 triliun. Dana ini akan disalurkan ke perbankan sebagai modal bagi Kopdes Merah Putih.

Pemerintah berencana mengalokasikan Rp 400 triliun untuk memodali 80.000 Kopdes Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyaluran modal pinjaman ini akan dilakukan melalui empat bank, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dana ini bukan berdasarkan pembagian rata ke setiap koperasi, melainkan melalui proses due diligence yang ketat. Tujuannya adalah memastikan pinjaman digunakan secara efektif untuk mengembangkan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas Kopdes Merah Putih. Mereka tidak hanya membantu proses legalisasi koperasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam mengembangkan, melatih sumber daya manusia, serta meningkatkan tata kelola koperasi.

Scroll to Top