PPATK Bekukan Rekening Bank Tidak Aktif: Ini Alasannya!

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan rekening bank yang lama tidak digunakan, minimal selama tiga bulan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi masyarakat serta menjaga kestabilan dan kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.

Keputusan ini diambil karena banyak rekening yang tidak aktif dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, termasuk praktik pencucian uang yang merugikan. PPATK menekankan bahwa pembekuan ini bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman.

Melalui akun Instagram resminya, PPATK menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Pembekuan rekening dormant ini juga sebagai pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan.

Bagi nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekeningnya, PPATK membuka kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan yang tersedia melalui tautan yang disediakan.

Selanjutnya, bank dan PPATK akan melakukan peninjauan dan investigasi terhadap data yang diberikan. Proses ini membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap.

Jika hasil investigasi menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening akan segera diaktifkan kembali. Nasabah dapat mengecek status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang bank terdekat.

Scroll to Top