Pemerintah Indonesia tengah gencar melakukan penyesuaian kebijakan fiskal untuk meningkatkan pendapatan negara. Langkah ini dilakukan dengan memberlakukan berbagai pungutan pajak baru dan merevisi tarif yang sudah ada, dengan fokus pada sektor-sektor strategis. Beberapa kebijakan telah diterapkan di tahun 2025 dan direncanakan berlanjut di tahun 2026.
Berikut adalah rangkuman kebijakan pajak terbaru yang perlu diperhatikan:
1. PPh untuk Merchant E-Commerce
Sejak 14 Juli 2025, pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Platform e-commerce bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria sebagai pedagang dalam negeri. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan, namun tetap wajib menyampaikan data diri.
2. Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya
Pada Mei 2025, tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya naik menjadi 10%. Kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan meningkatkan penerimaan negara.
3. Pungutan Ekspor Kakao Segera Berlaku
Pemerintah berencana memberlakukan pungutan ekspor untuk komoditas kakao. Skema pungutan ini akan menyatukan bea keluar, pajak ekspor daerah, dan biaya administrasi ekspor lainnya, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha dengan pungutan ganda.
4. Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)
Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Selain meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih. Tarif yang diusulkan bervariasi, dengan pertimbangan dampak terhadap industri dan kesehatan masyarakat.
5. Rencana Bea Keluar Batu Bara dan Emas
Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menerapkan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Kebijakan ini akan diberlakukan jika harga kedua komoditas tersebut mengalami lonjakan yang melampaui nilai keekonomiannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap APBN saat harga pasar global sedang tinggi.