Jakarta – Dua organisasi hak asasi manusia (HAM) terkemuka dari Israel telah melayangkan tuduhan serius terhadap pemerintah mereka sendiri, yaitu melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Langkah ini menjadikan mereka suara pertama dari dalam masyarakat Israel yang menuduh negaranya dengan tuduhan yang sangat berat.
B’Tselem dan Physicians for Human Rights Israel, dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbasis di Israel, merilis laporan yang mengklaim bahwa Israel telah melakukan "aksi terkoordinasi dan disengaja untuk menghancurkan masyarakat Palestina di Jalur Gaza." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Yerusalem.
Laporan tersebut menuding bahwa meskipun pemerintah Israel mengklaim hanya menargetkan kelompok ekstremis Hamas, kebijakan yang dijalankan justru merupakan "pembunuhan massal" melalui serangan langsung dan penciptaan kondisi hidup yang mengerikan di Gaza, yang menyebabkan peningkatan tajam jumlah korban jiwa.
LSM tersebut juga menyoroti bahwa pasukan Israel bertanggung jawab atas "kerusakan fisik dan mental serius terhadap seluruh penduduk Gaza," serta "penghancuran infrastruktur dalam skala besar" termasuk "penghancuran tatanan sosial, sekolah, dan situs budaya Palestina."
"Warga Gaza telah diusir, dibom, dan dibiarkan kelaparan, benar-benar kehilangan hak dan kemanusiaannya," kata Yuli Novak, Direktur Eksekutif B’Tselem.
Physicians for Human Rights Israel juga menyoroti kerusakan parah pada sistem kesehatan di Gaza, menyatakan bahwa "tindakan Israel telah menghancurkan infrastruktur kesehatan Gaza dengan cara yang terencana dan sistematis."
Pemerintah Israel Menolak Tuduhan
Pemerintah Israel telah membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya "tidak berdasar." Sejak awal konflik di Gaza, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida, termasuk dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menggambarkan tuduhan itu sebagai "tuduhan yang keterlaluan."
Konvensi Genosida 1948, yang disetujui secara global setelah genosida Nazi terhadap kaum Yahudi selama Perang Dunia II, mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang disengaja untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Israel mengecam Amnesty International setelah organisasi HAM global itu menuduh Israel melakukan tindakan genosida, menyebutnya sebagai "organisasi fanatik yang patut dicela."