Dua kali terlibat dalam kasus pembunuhan dengan kekejaman luar biasa, Syahrama tampaknya tak pernah belajar dari kesalahan. Setelah mendekam di penjara selama satu dekade atas pembunuhan remaja di tahun 2008, pria asal Sidoarjo ini kembali menggemparkan publik dengan aksi kejinya menghabisi nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan.
Jasad korban ditemukan terbungkus kardus di tepi jalan Kedamean, Gresik. Kekerasan yang dilakukan Syahrama menjadi gambaran suram tentang residivisme dan rendahnya efek jera hukuman.
Jejak Kelam Pembunuhan Pertama di Tahun 2008
Nama Syahrama pertama kali dikenal publik pada tahun 2008, saat bersama dua rekannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto, membunuh Vembi Riskia Nugrah, seorang remaja dari Desa Wonokupang, Balongbendo. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan sangat brutal: kepala korban dipukul lalu tubuhnya dilindas dengan mobil.
"Pelaku (SR) adalah seorang residivis, terlibat kasus pembunuhan juga di tahun 2008," kata Kapolres Gresik.
Setelah membunuh, jenazah Vembi dibuang di hutan Pacet, Mojokerto. Dalam persidangan, Syahrama divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Sidoarjo. Franki dihukum 15 tahun, dan Gideon 9 tahun penjara.
Namun, dari vonis 20 tahun tersebut, Syahrama hanya menjalani 10 tahun dan dibebaskan pada 14 Agustus 2018. Sejak saat itu, ia kembali hidup di tengah masyarakat hingga tragedi berikutnya terjadi.
Pembunuhan Kedua di Tahun 2025
Enam tahun setelah bebas, Syahrama kembali melakukan tindakan keji. Kali ini korbannya adalah SAC (30), seorang pengemudi ojol wanita asal Sidoarjo. Mayat korban ditemukan pada Minggu pagi (27/7/2025) oleh warga yang mencari rumput di pinggir jalan daerah Kedamean, Gresik.
"Ditemukan tepat di pinggir jalan raya, kondisinya terbungkus plastik hitam dan kardus yang diikat tali rafia," ujar seorang saksi mata, Sakur.
Syahrama sempat mencoba mengelabui temannya untuk membantu mengangkut ‘bungkusan’ berisi mayat ke atas motor, dengan alasan mengirim tembakau. Teman tersebut hanya menjadi saksi karena tidak mengetahui isi sebenarnya dari kardus tersebut.
"Jadi temannya ini hanya diminta tolong mengangkat korban ke sepeda motor dan memegangi sampai di wilayah Kedamean," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik.
Setelah menurunkan temannya, Syahrama membuang mayat korban seorang diri menggunakan motor milik korban. Motor tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya di Sidoarjo. Tidak lama kemudian, polisi menemukan pelaku dan menangkapnya di kontrakannya di Menganti.
"Pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," ujar Abid. Polisi pun menembak kedua kaki Syahrama.
Motif Pembunuhan Syahrama
Motif pembunuhan kedua diduga karena sakit hati. Syahrama mengaku kecewa karena dijanjikan sesuatu oleh korban, bahkan sempat menyinggung tentang harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk keberadaan tiga ponsel milik korban yang diakui pelaku telah dibuang di sungai dan semak-semak. Syahrama juga sempat mengambil uang korban sebesar Rp 1 juta.