Rekening ‘Tidur’ Diblokir? Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan rekening bank yang lama tidak aktif atau ‘dormant’. Apa sebenarnya alasan di balik kebijakan ini dan bagaimana jika rekening Anda terkena dampaknya?

Mengapa Rekening Menganggur Jadi Target?

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang lama tidak digunakan berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, terutama pencucian uang. Tindakan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Data perbankan per Februari 2025 menunjukkan lebih dari 140 ribu rekening ‘tidur’ selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar. Meskipun demikian, PPATK belum memberikan angka pasti terkait jumlah rekening yang telah diblokir. Yang jelas, dana nasabah dijamin aman selama proses pembekuan.

Rekening Anda Terblokir? Jangan Panik!

PPATK membuka kesempatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir tanpa alasan yang jelas untuk mengajukan keberatan. Caranya, isi formulir pengajuan yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, bank bersama PPATK akan melakukan verifikasi dan analisis data. Proses ini memakan waktu maksimal lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari jika dokumen yang diperlukan belum lengkap.

Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening Anda akan segera dibuka kembali. Anda bisa memantau status rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor cabang bank.

Mitos 3 Bulan Diblokir?

Beredar kabar bahwa rekening tidak aktif selama tiga bulan akan otomatis diblokir. PPATK meluruskan bahwa informasi ini tidak sepenuhnya benar. Jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang dikategorikan sangat berisiko, misalnya terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan kemudian ditinggalkan.

Definisi rekening dormant bervariasi di setiap bank, tergantung pada profil nasabah dan parameter risiko yang ditetapkan.

Jumlah Rekening ‘Tidur’ Mencengangkan

Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun. Jumlah ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan pemblokiran rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Scroll to Top