Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant. Tindakan ini memicu pertanyaan, sebenarnya apa yang dimaksud dengan rekening dormant dan mengapa diperlukan pemblokiran?
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang. Langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan rekening serta melindungi hak dan kepentingan nasabah.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut.
Fokus pemblokiran PPATK tertuju pada rekening dormant yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana, seperti hasil penjualan ilegal, peretasan, atau aktivitas melanggar hukum lainnya.
- Rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
- Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif dan terpantau, namun ternyata dormant.
Menurut PPATK, rekening dormant sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk menampung dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama palsu (nominee), hingga transaksi narkotika dan korupsi.
PPATK mengimbau bank untuk segera memperbarui data nasabah. Tindakan ini penting tidak hanya untuk menutup celah penyalahgunaan, tetapi juga untuk melindungi hak nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pembaruan data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah yang sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.