Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperketat pengawasan dan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif konten daring seperti pornografi dan judi online.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Implementasi PP Tunas akan berfokus pada klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko konten yang ditawarkan.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa platform akan dikategorikan menjadi risiko rendah, sedang, dan tinggi. Penilaian didasarkan pada berbagai faktor, termasuk tingkat adiksi yang ditimbulkan serta keberadaan konten-konten negatif, seperti pornografi dan promosi judi online.
"Kami melihat dari sisi adiksi dan temuan konten negatif. Bagaimana platform mematuhi aturan terkait konten negatif. Tidak hanya pornografi, tetapi juga judi online," ujarnya.
Selain mempertimbangkan konten negatif, Kemkomdigi juga akan mengevaluasi potensi adiksi yang ditimbulkan oleh suatu platform. Meskipun klasifikasi resmi belum diumumkan, Kemkomdigi mengapresiasi platform digital yang telah proaktif mengembangkan fitur khusus untuk remaja dan anak-anak sebagai respons terhadap PP 17 Tahun 2025.