Eskalasi Perang Dagang: Trump Naikkan Tarif Impor Secara Signifikan

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung perdagangan global dengan memberlakukan tarif impor baru yang lebih tinggi terhadap sejumlah negara. Kebijakan ini merupakan langkah terbarunya dalam upaya membentuk ulang lanskap perdagangan dunia demi keuntungan bisnis AS.

Perintah eksekutif yang ditandatangani hari Kamis lalu menetapkan tarif impor yang bervariasi hingga mencapai 41% untuk Suriah, dan 30% untuk Afrika Selatan. Detail lebih lanjut mengenai implementasi tarif ini masih belum diungkapkan.

Secara mengejutkan, Kanada juga menjadi sasaran. Impor dari negara tetangga tersebut akan dikenakan tarif sebesar 35%, melonjak dari angka sebelumnya yaitu 25%. Gedung Putih menyatakan bahwa kenaikan tarif ini merupakan respons terhadap sikap lamban dan tindakan balasan yang terus-menerus dilakukan Kanada. AS mengaitkan kebijakan ini dengan kondisi darurat nasional terkait peredaran obat-obatan terlarang, khususnya fentanil, yang melintasi perbatasan utara.

Untuk mencegah penghindaran tarif, perintah tersebut juga menyertakan ketentuan tarif sebesar 40% untuk barang-barang yang dialihkan melalui negara lain (transshipment). Meskipun demikian, barang-barang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensial di bawah Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) akan tetap bebas dari tarif baru ini.

Langkah ini menandai eskalasi ketegangan perdagangan antara AS dan Kanada. Hubungan kedua negara semakin rumit dengan faktor-faktor geopolitik lain, seperti pengumuman Kanada baru-baru ini yang akan mengakui negara Palestina.

Scroll to Top