Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dinonaktifkan karena tidak aktif dalam periode 3 hingga 12 bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Menurut PPATK, status tidak aktif rekening tersebut ditetapkan oleh masing-masing bank. PPATK menegaskan bahwa rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas judi online akan tetap diblokir.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa permintaan pembukaan kembali rekening yang diblokir terus berdatangan, dan proses pembukaan saat ini sedang berlangsung. Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.
Transaksi Judi Online Anjlok Drastis
Efek dari pemblokiran rekening dormant ini terbukti signifikan. PPATK mengklaim terjadi penurunan tajam dalam transaksi deposit judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa deposit judi online merosot dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun setelah rekening dormant dibekukan. Penurunan ini menunjukkan dampak positif dari tindakan PPATK dalam memerangi aktivitas ilegal.
Mengapa Rekening Dormant Diblokir?
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant menjadi sasaran empuk tindak kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Rekening tersebut sering digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. Pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk melindungi dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.
PPATK merekomendasikan kepada seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, termasuk perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Terblokir
Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, PPATK memberikan panduan untuk reaktivasi rekening:
- Isi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ melalui link bit.ly/FormHensem.
- Datang ke bank terkait untuk proses CDD/Profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain yang dipersyaratkan bank.
- PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data.
- Setelah semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening. Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
PPATK mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi bank jika menerima notifikasi rekening dormant dan melakukan verifikasi. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan data dan keuangan dari potensi kejahatan.