Kabar Baik! WNI Kini Bisa Dapatkan Visa Schengen Hingga 5 Tahun

Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang gemar melancong ke Eropa! Indonesia dan Uni Eropa telah resmi memberlakukan kebijakan Schengen Visa Cascade, yang mempermudah proses perolehan visa bagi WNI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa WNI kini tidak perlu lagi repot mengurus perpanjangan visa Schengen berulang kali setiap tahun. Sebelumnya, visa Schengen hanya berlaku dalam jangka waktu 90 hingga 180 hari.

Dengan adanya Schengen Visa Cascade, WNI berpotensi mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 5 tahun ke depan.

Kebijakan ini berlaku bagi WNI yang telah memperoleh dan menggunakan visa Schengen sebelumnya secara sah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dengan catatan paspor masih berlaku. Selama masa berlaku visa, pemegangnya memiliki hak perjalanan yang sama dengan warga negara yang bebas visa.

"Warga negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir sekarang memenuhi syarat untuk visa masuk ganda yang berlaku hingga lima tahun. Indonesia juga telah memberlakukan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan dunia bisnis Indonesia. Para pelaku bisnis dalam negeri akan lebih mudah menghadiri berbagai pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa.

"Saya yakin kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada perekonomian dan bisnis. Peningkatan mobilitas tidak hanya mencakup perjalanan liburan, tetapi juga bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, jaringan bisnis, dan berbagai jenis bisnis terkait lainnya," katanya.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menjelaskan bahwa dengan berlakunya Schengen Visa Cascade, masyarakat Indonesia dapat melewati beberapa tahapan dalam proses perolehan visa.

"Jadi semua langkah perantara tidak berlaku. Indonesia memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia," tegas Denis.

Schengen Visa Cascade mulai berlaku sejak 23 Juli 2025, sebagai hasil dari pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada 13 Juli 2025 di Brussel.

Visa Schengen Cascade berlaku di 29 negara Eropa: Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Scroll to Top