Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang perusahaan, CV Sentoso Seal, di kawasan Margomulyo pada hari Selasa, 22 April 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Namun, fokus utama Eri Cahyadi bukan hanya pada pelanggaran izin, tetapi juga pada nasib para karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Beliau berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengupayakan pengembalian ijazah-ijazah tersebut.
"Sebagai bagian dari Surabaya, saya akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan ijazah-ijazah tersebut kembali ke tangan pemiliknya," tegas Eri Cahyadi di lokasi penyegelan. Beliau menyadari betul bahwa ijazah merupakan dokumen penting bagi para pekerja untuk mencari nafkah.
Eri Cahyadi juga menyinggung adanya indikasi perusahaan lain di Surabaya yang melakukan praktik serupa, yaitu menahan ijazah mantan karyawan. Menurutnya, mengembalikan ijazah para korban adalah tugas utamanya sebagai pemimpin kota.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pekerja di Surabaya untuk senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Menurutnya, semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian telah bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal. Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, dan penyegelan segera dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP dan stiker "DISEGEL".
"Siapa pun yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama kota ini, tidak akan dibiarkan," ujar Eri Cahyadi. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kepatuhan terhadap izin usaha agar tercipta suasana yang kondusif dan aman di Surabaya.