Dewan Pers Sarankan Kejagung Selesaikan Sengketa Pemberitaan JAK TV Secara Etik

Dewan Pers menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menempuh jalur etik jurnalistik terkait pemberitaan JAK TV yang diduga berisi narasi negatif dan bertujuan menjatuhkan citra Kejagung. Dewan Pers menekankan pentingnya mengadukan permasalahan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah hukum.

Saran ini muncul setelah Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka. Tian diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk membuat berita negatif tentang Kejagung dan menerima dana sebesar Rp 487 juta.

Menurut Dewan Pers, jika ada indikasi pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaian yang tepat adalah melalui Dewan Pers. Hal ini memungkinkan penindakan dilakukan dalam ranah etika jurnalistik, bukan pidana.

Kejagung sendiri berpendapat bahwa Tian Bahtiar telah menyalahgunakan jabatannya untuk menghambat penyidikan sejumlah kasus korupsi. Dana yang diterima Tian, menurut Kejagung, digunakan untuk membuat konten negatif pesanan pihak tertentu dan disebarkan melalui media sosial serta media online yang terafiliasi dengan JAK TV. Konten tersebut berisi narasi yang menyesatkan terkait kerugian keuangan negara dalam beberapa perkara.

Scroll to Top