Era Baru Kripto Indonesia: Pajak PPN 0% Dorong Pertumbuhan Industri Aset Digital

Jakarta, 1 Agustus 2025 – Kabar baik bagi investor kripto di Indonesia! Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang pajak atas transaksi aset kripto, dengan implementasi dimulai hari ini. Aturan ini menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap rupiah. Lebih menarik lagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 0% alias nihil, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang terdaftar sebagai pemungut pajak.

INDODAX, sebagai salah satu platform jual-beli kripto terkemuka di Indonesia, menyambut positif regulasi ini. Menurut Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, PMK 50/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata sistem perpajakan aset digital yang lebih terstruktur.

"Kami mengapresiasi kejelasan hukum yang diberikan. PPN 0% adalah langkah maju yang menempatkan aset kripto setara dengan produk keuangan lain yang bebas PPN. Ini adalah pengakuan penting bagi industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional," ujarnya.

Penetapan PPN 0% diharapkan dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan platform lokal yang patuh terhadap regulasi. Oscar menambahkan, kebijakan ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform yang legal dan transparan.

Kebijakan pajak yang terstruktur ini diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia. INDODAX menyatakan siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional.

Oscar juga menekankan pentingnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong inklusi keuangan digital di seluruh lapisan masyarakat. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk menghindari beban administratif yang berlebihan.

INDODAX menegaskan komitmennya untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai aturan dan terus menjaga integritas pelaporan. Perusahaan juga akan memperkuat komunikasi kepada pengguna terkait perubahan regulasi ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal.

"Ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan," pungkas Oscar.

Scroll to Top