Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan Rayakan HUT ke-80 RI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing. Kegiatan tersebut dapat berupa perlombaan, karnaval, maupun acara-acara rakyat lainnya.

Pemerintah berharap momentum perayaan ini dapat meningkatkan semangat optimisme, rasa kebersamaan, serta mendorong kreativitas masyarakat dalam upaya membangun bangsa yang sejahtera dan maju. "Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," ujar Juri.

Presiden Prabowo juga mengimbau agar kemeriahan peringatan kemerdekaan tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi juga dirasakan di seluruh pelosok daerah. Beliau mengajak seluruh elemen, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Scroll to Top