Kabar gembira bagi para investor dan pelaku bisnis emas di Indonesia! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang membawa angin segar terkait ketentuan pajak penjualan emas batangan, perhiasan, dan operasional bullion bank. Peraturan ini akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah administrasi, dan mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan emas di tanah air. Salah satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah masyarakat umum tetap terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) saat bertransaksi emas.
Beleid ini memberikan kejelasan dan keadilan dalam hal perpajakan atas penjualan emas, termasuk yang terkait dengan aktivitas bullion bank.
Pengecualian PPh Pasal 22 yang Menguntungkan
PMK 52/2025 memberikan pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan dan perhiasan kepada pihak-pihak tertentu, seperti:
- Konsumen akhir
- Wajib pajak UMKM dengan PPh final
- Bank Indonesia
- Pasar fisik emas digital
- Lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK
Yang menarik, pihak-pihak tersebut tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mendapatkan pengecualian ini.
Selain itu, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya (dengan peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak) dan wajib pajak yang memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22 juga dibebaskan dari pungutan tersebut.
Inti dari PMK ini adalah pembebasan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.
Tarif PPh Emas Tetap 0,25%
Meskipun ada perubahan dalam ketentuan pengecualian, tarif PPh emas tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yaitu 0,25% dari harga jual emas.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban pajak. Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.