Dewan Komisaris BUMN Dilarang Nikmati Tantiem dan Insentif Berdasarkan Kinerja

Jakarta – Kabar terbaru datang dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebuah surat edaran penting diterbitkan yang melarang anggota dewan komisaris serta anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima tantiem, insentif, atau bentuk penghasilan lainnya yang terkait langsung dengan kinerja perusahaan.

Surat Edaran dengan nomor S-063/DI-BP/VII/2025, yang ditandatangani oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada 30 Juli 2025, menjadi landasan utama perubahan ini. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), baik di tingkat nasional maupun internasional, demi melindungi kepentingan BUMN secara keseluruhan.

Inti dari larangan ini tertuang dalam poin 2 huruf b surat edaran tersebut: "Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan."

Sementara itu, bagi anggota direksi dan anak usaha BUMN, pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain yang berbasis kinerja haruslah bersandar pada laporan keuangan yang jujur dan akurat.

Poin 2 huruf a menegaskan bahwa pemberian insentif harus "didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation)."

Lebih lanjut, surat edaran tersebut menyatakan bahwa "Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”. Aturan baru ini berlaku untuk laporan kinerja perusahaan BUMN mulai tahun buku 2025.

Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat sejumlah wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Daftar BUMN yang Terpengaruh:

  1. PT Danantara Asset Management (Persero)
  2. PT Bahana Mitra Investa (Persero)
  3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  4. PT Pertamina (Persero)
  5. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  7. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  8. PT Brantas Abipraya (Persero)
  9. PT Hutama Karya (Persero)
  10. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  11. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  12. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  13. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  14. РТ Вank Mandiri (Persero) Tbk
  15. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  16. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  17. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  18. PT Pos Indonesia (Persero)
  19. PT Industri Kereta Api (Persero)
  20. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  21. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  22. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  23. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  24. PT Bio Farma (Persero)
  25. PT Len Industri (Persero)
  26. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  27. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  28. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  29. PT Rajawali Nusantara (Persero)
  30. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  31. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  32. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  33. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  34. PT Reasuransi Indonesia (Persero)
  35. PT ASABRI (Persero)
  36. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  37. PT TASPEN (Persero)
  38. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  39. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  40. PT Danareksa (Persero)
  41. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  42. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  43. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  44. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  45. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  46. PT Produksi Film Negara (Persero)
  47. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  48. PT Amarta Karya (Persero)
  49. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  50. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  51. PT Semen Kupang
  52. PT Primissima
  53. PT Rekayasa Industri
  54. PT Perkebunan Nusantara IV
  55. PT Sinergi Gula Nusantara
  56. PT Perkebunan Nusantara I
  57. PT Angkasa Pura Indonesia
  58. PT Sarinah
  59. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
  60. PT Hotel Indonesia Natour
  61. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
  62. PT Asuransi Kredit Indonesia
  63. PT Asuransi Jasa Indonesia
  64. PT Jasa Raharja
  65. PT Jaminan Kredit Indonesia
  66. PT Pegadaian
  67. PT Permodalan Nasional Madani
  68. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  69. PT Kimia Farma Tbk
  70. PT Indofarma Tbk
  71. PT Industri Nuklir Indonesia
  72. PT SUCOFINDO
  73. PT Surveyor Indonesia
  74. PT Kawasan Industri Wijayakusuma
  75. PT Nindya Karya
  76. PT Kliring Berjangka Indonesia
  77. PT Kawasan Industri Medan
  78. PT Kawasan Industri Makassar
  79. PT Kawasan Berikat Nusantara
  80. PT Timah Tbk
  81. PT Antam Tbk
  82. PT Bukit Asam Tbk
  83. PT Indonesia Asahan Aluminium
  84. PT Pindad
  85. PT Dirgantara Indonesia
  86. PT Dahana
  87. PT PAL Indonesia
  88. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  89. PT Energy Management Indonesia
  90. PT Perikanan Indonesia
  91. PT Sang Hyang Seri
  92. PT Garam
  93. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
  94. PT Berdikari
  95. PT Semen Baturaja Tbk
  96. PT Perusahaan Pengelola Aset
  97. PT Petrokimia Gresik
  98. PT Pupuk Iskandar Muda
  99. PT Pupuk Kujang
  100. PT Pupuk Kalimantan Timur
  101. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
  102. PT Balai Pustaka
  103. Untuk setiap Anak Usaha BUMN.
Scroll to Top