SURABAYA – Satrio Ambasakti (20), seorang mantan pegawai UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, mengambil langkah berani dengan mengundurkan diri dan melaporkan mantan perusahaannya.
Satrio bekerja di perusahaan tersebut selama lima bulan. Keputusan untuk resign diambil pada Senin (14/4/2025) seiring dengan mencuatnya kasus penahanan ijazah yang terjadi di perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya merasa malu karena kasusnya semakin besar. Selain itu, saya juga tidak mendapatkan keuntungan apa pun," ungkap Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Meskipun sudah mengajukan pengunduran diri, ijazah dan SKCK milik Satrio belum dikembalikan. Akhirnya, ia bergabung dengan 40 korban lainnya yang melaporkan Diana dan stafnya.
Satrio menceritakan bahwa ia melamar pekerjaan melalui aplikasi lowongan kerja untuk posisi staf gudang. Awalnya, tidak ada persyaratan mengenai penyerahan ijazah dan SKCK asli. Namun, persyaratan tersebut muncul saat proses wawancara.
"Saat wawancara, saya diminta menyerahkan ijazah dan SKCK asli. Padahal, di pengumuman loker tidak ada," jelasnya.
Saat seleksi, Satrio diwawancarai dan menyerahkan ijazahnya kepada Putri, salah satu staf administrasi Diana. Kemudian, Putri menyerahkan ijazah tersebut kepada Vero, HRD UD Sentoso Seal yang dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah.
Selama bekerja, Satrio mengaku menerima gaji di bawah UMK, yaitu kurang dari Rp 3 juta. Karena menyerahkan ijazah di awal perjanjian kerja, Satrio tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta. Akan tetapi, ia diwajibkan membayar tebusan Rp 2 juta jika memutuskan untuk resign secara mendadak.
"Saya tidak membayar Rp 2 juta. Kecuali jika saya ingin resign mendadak, saya harus menebus ijazah," katanya.