Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan KPK pada hari Jumat (1/8). Kebebasan ini diperoleh setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan komisioner KPU. Dengan adanya amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Hasto dihentikan.
"Kami sangat bersyukur atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh kader PDIP atas dukungan dan doa mereka. Kami juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijaksanaannya memberikan amnesti, yang merupakan jawaban atas pledoi kami tentang keadilan," ujar Hasto sesaat setelah keluar dari Rutan KPK.
KPK sendiri telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai tujuh tahun. KPK sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto dibebaskan dari proses hukum korupsi berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan adanya amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Pak Hasto dibatalkan. Beliau tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama," tegas Yusril.
Yusril juga menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong telah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. "Dengan demikian, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong sudah tepat, dan implikasinya sama bagi keduanya," pungkas Yusril.