Waspada Rekening Dormant! Begini Cara Cek Status Pemblokiran dan Solusinya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini gencar melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang rentan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Penting bagi nasabah untuk mengetahui cara memeriksa status rekening mereka, terutama jika tiba-tiba tidak dapat digunakan untuk transfer, penarikan tunai, atau transaksi lainnya meskipun saldo mencukupi. Kemungkinan besar, rekening tersebut sedang dibekukan atau bahkan telah dinonaktifkan oleh pihak bank.

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak digunakan selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mencapai Rp428 miliar. Sepanjang tahun 2024, terdapat 28 ribu rekening yang disalahgunakan untuk transaksi judi online. Selain itu, terdapat pula 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Tak hanya rekening individu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang berstatus dormant, berisi dana hingga Rp500 miliar.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penarikan, setoran tunai, atau transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Jika tidak segera diaktifkan, rekening ini berpotensi masuk daftar pemblokiran PPATK.

Bagaimana cara cek status pemblokiran rekening?

Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui beberapa cara berikut:

  • Menghubungi call center resmi bank.
  • Mengunjungi langsung kantor cabang bank terdekat.
  • Mengirim e-mail ke layanan pelanggan bank.
  • Mengakses kanal media sosial resmi bank.

Tanda-tanda Rekening Diblokir atau Dormant:

  • Tidak dapat digunakan untuk transaksi seperti transfer, penarikan tunai, dan belanja, baik melalui ATM maupun mobile banking.
  • Rekening tetap dapat menerima transfer, tetapi tidak dapat melakukan penarikan dana.
  • Menerima notifikasi dari bank, biasanya berupa peringatan bahwa rekening mendekati status dormant.
  • Diminta untuk melakukan verifikasi atau pembaruan data (Know Your Customer/KYC) oleh bank.
  • Rekening tidak aktif dalam waktu yang lama, terutama jika data rekening tidak pernah diperbarui.

Solusi Jika Rekening Dormant:

Jika rekening Anda sudah berstatus dormant, Anda perlu mengajukan reaktivasi ke bank agar dapat kembali digunakan. Sementara jika rekening diblokir karena terindikasi penyalahgunaan, proses pemulihan akan melibatkan verifikasi lebih lanjut oleh pihak bank maupun PPATK.

Scroll to Top