Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, angkat bicara mengenai isu ini.
Sahroni meyakini bahwa langkah pemberian amnesti dan abolisi telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang mendalam. Meskipun sekilas terlihat meremehkan hukum dan upaya pemberantasan korupsi, Sahroni berpendapat bahwa tujuan utama di balik keputusan ini adalah untuk menjaga stabilitas politik dan sosial bangsa.
"Tindakan ini diambil untuk kepentingan yang lebih besar," tegas Sahroni. Ia menambahkan bahwa gejolak di masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik, dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa amnesti dan abolisi bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan upaya untuk memastikan hukum tetap dipercaya dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menyoroti respon positif dari mayoritas publik terhadap keputusan ini.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat konsultasi terkait pertimbangan presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi. DPR RI menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini terus menjadi perbincangan hangat, memunculkan pertanyaan apakah langkah ini benar-benar ditujukan untuk menjaga stabilitas negara atau justru merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.