Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun ini diwarnai kontroversi dengan viralnya pengibaran bendera Jolly Roger, simbol dari manga One Piece. Bendera bergambar tengkorak bertopi jerami ini dalam cerita One Piece melambangkan perlawanan, kebebasan, persatuan, dan solidaritas para bajak laut.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi fenomena ini dengan serius. Mereka menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan provokatif. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan pentingnya menghargai sejarah bangsa dan menghindari provokasi dengan simbol yang tidak relevan dengan perjuangan kemerdekaan.
Budi Gunawan menekankan bahwa pemerintah mengapresiasi kreativitas warga dalam berekspresi, asalkan tidak melanggar batas dan menghormati simbol-simbol negara. Namun, jika terdapat unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi yang meresahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Ia mengingatkan tentang konsekuensi pidana bagi tindakan yang mencemarkan kehormatan bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengingatkan masyarakat akan potensi upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ia mengungkapkan bahwa ada indikasi gerakan tersebut tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, yang diduga tidak menginginkan kemajuan Indonesia.
Dasco mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga semangat persatuan. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan segala bentuk upaya yang dapat memecah belah bangsa, terutama di tengah momentum kemajuan pesat yang sedang diraih Indonesia.