Jakarta – Dua tokoh politik ternama, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, kini telah bebas dari penjara setelah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong mendapatkan abolisi, sementara Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti.
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, divonis 3,5 tahun penjara. Meskipun tim hukumnya sempat berencana mengajukan banding, pemerintah kemudian mengumumkan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto resmi keluar dari Rutan KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah Keppres tentang amnestinya diterbitkan.
"Saya mengucapkan syukur atas keputusan Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti kepada saya dan abolisi kepada Tom Lembong," ujar Hasto setelah pembebasannya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP atas dukungan yang diberikan. Hasto menambahkan bahwa Prabowo telah bertindak adil dengan menggunakan hak prerogatifnya, yang juga telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi terkait kasus korupsi importasi gula. Vonis sebelumnya adalah 4,5 tahun penjara, dan timnya juga telah mengajukan banding.
Tom Lembong menyatakan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi tersebut. "Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," katanya. Ia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR atas pertimbangan dan persetujuan terkait abolisi yang diberikan. Tom disambut meriah oleh para pendukungnya saat keluar dari rutan.