Aturan Baru Pajak Emas Berlaku: Implikasi untuk Konsumen dan Bullion Bank

Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas yang dilakukan oleh bullion bank, atau bank emas, efektif mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,25 persen.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengatasi masalah saling pungut pajak yang sebelumnya terjadi dalam transaksi emas oleh bullion bank. Sebelum aturan ini, penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan ke bullion bank, sementara bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.

Apa yang Berubah?

PMK 51/2025 menunjuk lembaga jasa keuangan bullion sebagai pemungut PPh 22 atas pembelian emas batangan dengan tarif 0,25 persen dari nilai pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi emas batangan dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan pajak. Selain itu, skema Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan dihapuskan, menyamakan tarif pajak untuk pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor.

PMK 52/2025 memberikan pengecualian PPh 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada beberapa kelompok, yaitu:

  • Konsumen akhir
  • Wajib pajak UMKM dengan PPh final
  • Wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22
  • Penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion.

Implikasi bagi Konsumen

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi konsumen akhir, karena pembelian emas oleh mereka tidak dikenakan PPh 22. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi emas oleh masyarakat.

Dampak bagi Bullion Bank

Penurunan tarif PPh 22 dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen diharapkan dapat mengurangi beban lembaga jasa keuangan bullion. Selain itu, penghapusan SKB impor emas batangan akan menciptakan kesetaraan antara pembelian emas di dalam negeri dan melalui impor.

Aturan baru ini ditetapkan pada 25 Juli 2025, diundangkan pada 28 Juli 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Scroll to Top