Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan perubahan tarif terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengguncang pasar keuangan global. Perintah eksekutif yang diteken pada Kamis (31/7) waktu setempat itu menetapkan bea masuk baru, seperti 35% untuk produk Kanada, 50% untuk Brasil, 20% untuk Taiwan, dan 19% untuk sejumlah negara Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Reaksi pasar langsung terasa. Pada Jumat (1/8), pasar saham di berbagai belahan dunia mengalami penurunan signifikan. Bahkan, pasar saham AS sendiri turut terpuruk. Indeks Dow Jones Industrial Average (DJI) merosot 1,23%, diikuti S&P 500 yang turun 1,6% dan Nasdaq Composite yang anjlok 2,24%. Ketiga indeks ini merupakan acuan penting bagi kondisi pasar saham AS.
Tidak hanya di Amerika, indeks saham gabungan di Eropa, seperti STOXX 600 Eropa, juga mengalami penurunan tajam sebesar 1,89% pada perdagangan Jumat.
Seorang pejabat Gedung Putih mengakui bahwa kebijakan tarif baru ini memicu ketidakpastian di pasar global. Kurangnya kejelasan detail penerapan tarif tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pengusaha.
Namun, pemerintah AS berdalih bahwa ketidakpastian ini diperlukan untuk memperkuat posisi tawar negara tersebut. Ketua Dewan Penasihat Ekonomi, Stephen Miran, menyatakan bahwa ketidakpastian terkait tarif penting untuk mendapatkan pengaruh yang dibutuhkan agar presiden dapat menciptakan kesepakatan dagang yang menguntungkan AS.