JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi ramainya perbincangan di media sosial mengenai narasi pengibaran bendera bergambar tengkorak dari manga One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Menurut Budi Gunawan, narasi tersebut berpotensi menjadi provokasi yang dapat merendahkan kehormatan bendera Merah Putih. Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari tindakan yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Pemerintah, lanjutnya, menghargai kreativitas warga dalam berekspresi, asalkan tidak melanggar norma dan merusak simbol negara. Namun, tindakan tegas akan diambil jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut.
Menko Polkam mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah simbol atau lambang lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 ayat (1) undang-undang tersebut melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Budi Gunawan berharap masyarakat dapat menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih sebagai simbol dan identitas negara.
Sebelumnya, di media sosial viral video yang menunjukkan bendera bajak laut, dikenal sebagai Jolly Roger dari One Piece, terpasang di berbagai tempat, termasuk di belakang truk dan di depan rumah. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah, sementara yang lain melihatnya sebagai ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.