Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan aturan baru yang melarang anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya menerima tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan. Larangan ini mencakup berbagai bentuk insentif, termasuk insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang.
Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran BPI Danantara yang bertujuan untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai standar nasional dan internasional. Penerapan GCG ini diharapkan dapat melindungi kepentingan BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, anggota Direksi BUMN dan anak perusahaannya tetap berhak menerima tantiem, insentif, dan/atau penghasilan terkait kinerja perusahaan. Namun, pemberian insentif tersebut harus didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan hasil operasi perusahaan yang sebenarnya.
Danantara menekankan bahwa laporan keuangan harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) dan tidak boleh merupakan hasil manipulasi akuntansi atau laporan keuangan. Contoh manipulasi yang dilarang termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatat beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).
Lebih lanjut, Danantara juga menegaskan bahwa hasil usaha yang bersifat "one-off" (seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi) atau "windfall" harus dikecualikan dari perhitungan kinerja yang menjadi dasar pemberian tantiem atau insentif.
Berikut daftar BUMN yang tunduk pada aturan ini:
- PT Danantara Asset Management (Persero)
- PT Bahana Mitra Investa (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Len Industri (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Rajawali Nusantara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Produksi Film Negara (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodia Bahari (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- PT Semen Kupang
- PT Primissima
- PT Rekayasa Industri
- PT Perkebunan Nusantara IV
- PT Sinergi Gula Nusantara
- PT Perkebunan Nusantara I
- PT Angkasa Pura Indonesia
- PT Sarinah
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
- PT Hotel Indonesia Natour
- PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
- PT Asuransi Kredit Indonesia
- PT Asuransi Jasa Indonesia
- PT Jasa Raharja
- PT Jaminan Kredit Indonesia
- PT Pegadaian
- PT Permodalan Nasional Madani
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Indofarma Tbk
- PT Industri Nuklir Indonesia
- PT SUCOFINDO
- PT Surveyor Indonesia
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma
- PT Nindya Karya
- PT Kliring Berjangka Indonesia
- PT Kawasan Industri Medan
- PT Kawasan Industri Makassar
- PT Kawasan Berikat Nusantara
- PT Timah Tbk
- PT Antam Tbk
- PT Bukit Asam Tbk
- PT Indonesia Asahan Aluminium
- PT Pindad
- PT Dirgantara Indonesia
- PT Dahana
- PT PAL Indonesia
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT Energy Management Indonesia
- PT Perikanan Indonesia
- PT Sang Hyang Seri
- PT Garam
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
- PT Berdikari
- PT Semen Baturaja Tbk
- PT Perusahaan Pengelola Aset
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- PT Balai Pustaka
- Serta seluruh Anak Usaha BUMN.