Kabar gembira bagi para investor dan pecinta emas! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali memberikan angin segar dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi emas bagi konsumen akhir. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.
PMK ini menegaskan bahwa penjualan emas perhiasan dan emas batangan kepada konsumen akhir tidak akan dikenakan PPh pasal 22. Pembebasan ini juga berlaku untuk transaksi penjualan emas dari pengusaha emas kepada bank bulion dan Bank Indonesia (BI).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang sebelumnya juga telah memberikan pengecualian serupa. Meskipun demikian, penjualan emas perhiasan, batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata sebenarnya tetap dikenakan PPh, namun dengan adanya PMK 52/2025, konsumen akhir kembali merasakan manfaat pembebasan pajak ini.
Selain itu, transaksi di pasar fisik emas digital yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi juga termasuk dalam daftar pengecualian PPh pasal 22.
Meskipun ada pembebasan untuk transaksi tertentu, tarif PPh untuk emas tidak mengalami perubahan. Tarif tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan minat masyarakat untuk berinvestasi pada emas akan semakin meningkat, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.