Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Skandal ini turut menyeret nama Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil. Atalia dikabarkan sempat mencurahkan isi hatinya kepada selebgram Ayu Aulia. Ayu mengungkapkan bahwa Atalia menghubunginya dan memberikan restu untuk berbicara ke publik mengenai kebenaran pengakuan Lisa Mariana. Atalia berterima kasih atas keberanian Ayu menyuarakan kebenaran dan menyinggung adanya hukum karma.
Ayu Aulia sendiri terseret dalam pusaran masalah ini setelah Lisa Mariana mengaku bahwa Ayu adalah sosok yang memperkenalkannya dengan Ridwan Kamil. Bahkan, Ayu dituduh menemani Lisa saat melakukan USG dan sempat menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil. Ayu membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menemani Lisa, tanpa terlibat lebih jauh. Ayu juga mempertanyakan bagaimana mungkin ia bisa menjadi "simpanan" jika ia justru membantu Lisa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar atas perbuatannya. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi dan perusakan informasi elektronik yang dianggap otentik, yang dapat merusak nama baik seseorang.
Pihak Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA guna membantah tuduhan Lisa Mariana. Tes DNA ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan ditempuh. Sebelumnya, Lisa Mariana membuat pernyataan kontroversial mengenai hubungannya dengan Ridwan Kamil dan mengaku memiliki anak dari hubungan tersebut.