OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant Demi Stabilitas Keuangan Nasional

Bandung, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait isu rekening tidak aktif atau rekening dormant yang tengah menjadi perhatian publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (revisit) terhadap regulasi yang mengatur kepemilikan rekening masyarakat, termasuk rekening dormant. Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak bank dan nasabah dapat terpenuhi dengan baik.

Tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan di Indonesia. "Ekonomi kita sangat bergantung pada perbankan. Oleh karena itu, setiap permasalahan, sekecil apapun, harus ditangani dengan serius. Berkaitan dengan rekening dormant, OJK akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," ujarnya di Bandung, Sabtu (2/8).

Dian menambahkan bahwa dalam proses peninjauan aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant, OJK akan mempelajari dan mengadopsi praktik-praktik terbaik yang diterapkan oleh negara lain.

Isu rekening dormant menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga bahwa rekening-rekening tersebut banyak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Kecurigaan ini muncul berdasarkan hasil analisis PPATK sejak tahun 2020 yang mengidentifikasi tiga masalah utama terkait rekening dormant:

  • Sejumlah besar rekening dormant diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
  • Sebagian dari rekening-rekening tersebut diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan tindakan melawan hukum lainnya.
  • Sebagian rekening juga menerima aliran dana ilegal.

Sebagai tindak lanjut, PPATK telah memblokir puluhan juta rekening dormant sejak pertengahan Mei lalu. PPATK menjelaskan bahwa pembekuan rekening ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Masyarakat yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening dapat mengajukan sanggahan melalui formulir yang disediakan.

Scroll to Top