Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan tanggapan atas penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
IJTI menyoroti dasar penetapan tersangka, khususnya jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik yang dianggap sebagai "berita negatif" dan menghambat penyidikan. IJTI menekankan bahwa menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang.
"Jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, Kejaksaan Agung seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers," tegas IJTI dalam keterangan tertulis. Menurut Undang-Undang Pers, penilaian terhadap karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers.
IJTI khawatir langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya yang dapat disalahgunakan untuk menjerat jurnalis atau media yang kritis terhadap pemerintah. Hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.
IJTI mengingatkan bahwa setiap sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.
Meskipun mendukung pemberantasan korupsi dan langkah-langkah Kejagung dalam mengungkap dugaan suap, IJTI menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan dan koordinasi dengan Dewan Pers jika penetapan tersangka terhadap jurnalis semata-mata karena pemberitaan yang dianggap menghalangi penyidikan.
IJTI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi. IJTI juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik.
Kejagung menduga Tian secara sengaja membuat narasi dan konten negatif untuk menjatuhkan Kejagung dan menghalangi penyidikan. Tian diduga menerima uang ratusan juta rupiah setelah memuat konten negatif terkait Kejagung.