Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat. Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Alya, seorang mahasiswi berusia 21 tahun.
Alya terkejut mendapati rekening Bank Mandiri miliknya tiba-tiba diblokir. Rekening yang ia buka sejak 2023 bersamaan dengan pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) itu, selama ini hanya digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester.
Kejadian ini bermula saat Alya hendak melakukan pembayaran UKT untuk bulan Juli melalui aplikasi Livin Mandiri. Ketika mencoba mentransfer dana dari bank lain ke rekening Mandirinya, transaksi tersebut gagal.
"Saat transfer dari bank lain tidak berhasil. Setelah saya periksa di aplikasi Livin’ Mandiri, muncul pemberitahuan ‘kartu telah diblokir’," ungkap Alya.
Alya mengaku panik karena selama ini rekeningnya tidak pernah mengalami masalah, meskipun frekuensi transaksinya terbilang minim. Ia menduga, pemblokiran ini terkait dengan kebijakan baru dari PPATK.
"Sejak dulu rekening ini hanya saya pakai untuk membayar UKT, jarang sekali ada transaksi lain. Tapi biasanya tidak pernah diblokir. Baru kali ini mengalami pemblokiran," jelasnya.
Karena belum sempat mengurus masalah ini ke kantor cabang bank, Alya terpaksa menggunakan rekening kakaknya untuk sementara waktu agar pembayaran UKT-nya tidak terlambat. "Untuk sementara, saya meminjam rekening kakak untuk membayar UKT, karena ini sangat mendesak," pungkasnya. Kasus yang dialami Alya ini menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan PPATK terhadap rekening dormant berdampak langsung pada masyarakat.