Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan berarti penyitaan dana oleh negara.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan dapat diakses kembali oleh pemiliknya setelah melalui proses verifikasi. Ia menekankan, kebijakan ini sama sekali tidak merugikan pemilik rekening yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Menurutnya, langkah PPATK ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010. Ia menilai, tindakan ini justru melindungi nasabah dan negara dari kerugian yang disebabkan oleh penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas kriminal, khususnya judi online. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa transaksi judi online menggunakan rekening dormant mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Habiburokhman menyayangkan munculnya narasi yang keliru terkait kebijakan ini. Ia menduga, informasi yang menyesatkan tersebut sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online yang terganggu dengan efektivitas pemblokiran rekening dormant.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening dormant telah menunjukkan hasil positif. Terjadi penurunan signifikan dalam transaksi deposit judi online, dari sekitar Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun. Penurunan transaksi deposit judi online mencapai lebih dari 70% setelah diberlakukannya kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa tren ini menunjukkan keberhasilan PPATK dalam memberantas judi online, sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas.